Bareskrim Periksa Panji Gumilang dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Hari Ini

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang dan lima saksi lain untuk dugan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Senin, 7 Agustus 2023. “Pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB untuk Pak Panji Gumilang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, saat dihubungi Senin, 7 Agustus 2023.

Whisnu tidak merinci siapa saja identitas lima saksi lain yang juga akan diperiksa hari ini. Sebelumnya penyelidik juga telah mengirim surat undangan klarifikasi terhadap 16 orang. Dari 16 orang yang dipanggil, ada enam yang hadir, yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia, AS selaku pengurus pesantren Al-Zaytun, MN selaku orang tua santri, dan tiga orang mantan simpatisan, AS, S, dan AH.  Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023. Penetapan Panji sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ramadhan mengatakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah melaksanakan koordinasi dengan PPATK, Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama.  Dugaan TPPU muncul setelah Panji ditengarai melakukan penggelapan dana zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang diantaranya bersumber dari zakat dan BOS dengan rekening pribadinya. Terlebih, dia disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.

Search