Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu disempurnakan. “Ada hal-hal yang perlu disempurnakan agar lebih sesuai dengan tuntutan keadaan,” ujar Ma’ruf melalui keterangan tertulis, Jumat (4/8). Ia memastikan pemerintah akan mengupayakan perbaikan UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka panjang.
Pernyataan wapres itu muncul seiring mencuatnya kasus dugaan korupsi oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Arif Budi Cahyanto. Keduanya merupakan perwira TNI aktif.
KPK yang lebih dulu menetapkan mereka sebagai tersangka kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Pusat Polisi Militer (Puspom). Keputusan itu membuat sejumlah pihak mendesak adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasalnya, ketentuan tersebut dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.