Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram (LPG bersubsidi) agar lebih tepat sasaran. Hal itu dengan melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna sebagai tahap awal. Kegiatan pendataan pengguna LPG tabung 3 kilogram di subpenyalur atau pangkalan telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411 kabupaten/kota. Pendataan dilakukan oleh pemerintah melalui Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).
Pada tahap pendataan ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menegaskan, tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG tabung 3 kilogram. Untuk pendataan awal, para konsumen di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau kartu keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem. Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.
Tutuka juga menegaskan, hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG tabung 3 kilogram. Kelompok itu yakni rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kilogram untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Sebagai tindak lanjutnya, juga telah terbit Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.