Panglima TNI Yudo Margono disebut telah memberikan restu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap anggota-anggotanya yang melakukan tindakan rasuah. Izin itu diberikan saat Yudo bertemu Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (2/8). “Bila ada anggota-anggota TNI misalnya yang melakukan tindak pidana korupsi, Panglima TNI juga komitmen tidak akan melindungi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/8).
Ia juga menyebut Panglima TNI telah menyetujui kerja sama penguatan penindakan kasus korupsi dengan KPK. Kolaborasi itu akan ditandai dengan pengusutan bersama dalam penanganan kasus dugaan penerimaan suap di Basarnas. Sebelumnya, Firli Bahuri melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Keduanya sepakat melakukan penyidikan bersama untuk menangani kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
Penyidikan bersama itu didasari Pasal 42 dalam Undang-Undang KPK dan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK dan TNI bakal menyelesaikan kasus sesuai kewenangan masing-masing. Penyidik dari Puspom TNI juga akan menyambangi KPK hari ini. Mereka memeriksa penyuap Henri yang penahanannya dilakukan Lembaga Antirasuah.