Kemenhub Pangkas Kuota Tiket Tanpa Kursi Kereta Api Jadi 20 Persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas kapasitas penumpang yang bisa diangkut oleh kereta api (KA) jarak jauh dengan menurunkan kuota tiket tanpa kursi. Ini berlaku untuk KA yang menerima subsidi dengan skema Public Service Obligation (PSO). Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengatakan hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pelayanan angkutan kereta agar lebih nyaman.

Dengan aturan ini, maka jumlah tiket tanpa duduk yang dijual berkurang dari sebelumnya 50 persen menjadi 20 persen. Artinya, load factor penumpang KA jarak jauh turun dari 150 persen menjadi 120 persen. Adapun kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023 untuk kereta api dengan jarak tempuh lebih dari 100 kilometer (km).

Search