Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas, Senin (31/7/2023). Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan personel aktif TNI sebagai tersangka. Selain itu, diumumkan bahwa Henri Alfiandi dan Afri telah ditahan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (AU), Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Diketahui, baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Namun, TNI menilai penetapan tersangka kepada dua personel aktif TNI AU tersebut menyalahi aturan. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer. Puspom TNI juga merasa tidak dilibatkan dalam penentuan tersangka itu. Buntut hal itu, Danpuspom beserta perwira tinggi (pati) TNI lain mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7/2023). Kedatangan para pati TNI itu berujung permintaan maaf KPK yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Lembaga antirasuah itu juga mengaku “khilaf”. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).