Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkap berbagai modus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri yang kini marak terjadi di Indonesia. Modus TPPO ini bermacam-macam mulai dari magang kerja hingga tawaran beasiswa. Selain itu mayoritas korban atas tindak pidana tersebut adalah perempuan dan anak-anak. “Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang masuk dalam tier II dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Indonesia menjadi negara asal perdagangan orang tujuan terbesar ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Hong Kong, Timur Tengah,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati di Jakarta Barat, mengutip detik, Minggu (30/7).
Ratna bilang perdagangan orang tak hanya menggunakan modus pengiriman pekerja migran saja. Banyak juga kasus TPPO dengan menggunakan modus iming-iming pekerjaan di luar negeri, hingga kuliah dengan beasiswa.
Kini, ia menjelaskan teknologi juga dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan eksploitasi mulai dari perekrutan, pengiklanan korban, hingga manajemen keuangan atas bisnis tersebut. Tidak jarang juga para pelaku tersebut menyasar mereka yang memiliki pendidikan tinggi. Dalam data yang dihimpun Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mulai 2020 sampai 2022, tercatat ada 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO. Mayoritas dari korban adalah perempuan dan anak.