Kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus penjualan ginjal ternyata melibatkan banyak aparatur negara. Yang terkini, tiga petugas imigrasi kembali jadi tersangka kasus yang melibatkan jaringan internasional Indonesia-Kamboja itu. Keberangkatan para korban dan juga tersangka berkat adanya campur tangan oknum petugas imigrasi tersebut. Para oknum imigrasi menyalahi aturan dalam pemberian fasilitas fast track terhadap sindikat TPPO ginjal. Sehingga dengan melalui jalur fast track para korban dan tersangka bisa keluar dari Indonesia tanpa melalui pemeriksaan ketat.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menegaskan tidak akan melindungi pegawai instansi setempat yang diduga terlibat sindikat perdagangan atau jual beli ginjal di Kamboja. “Kami berikan dukungan penuh kepada proses penyidikan kasus itu oleh aparat penegak hukum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Sugito di Denpasar, Sabtu.