MUI Ungkap Alasan Tak Hadir Sidang Gugatan Panji Gumilang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan alasan pihaknya tidak hadir dalam sidang perdana gugatan yang dilayangkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7). Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, membenarkan bahwa kuasa hukum lembaganya itu memang tidak mengikuti sidang perdana hari ini. Namun, kuasa hukum MUI tetap datang ke PN Jakarta Pusat untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Panitera Pengganti sebagai bentuk penghormatan kepada pengadilan dan semua pihak.

Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan pihaknya bakal hadir di persidangan pada 2 Agustus mendatang. MUI, jelas dia, juga telah menyiapkan sembilan kuasa hukum untuk menanggapi gugatan ini. Tak hanya itu, Ikhsan juga mengungkap bahwa pihaknya tengah menyiapkan gugatan konvensi atau gugatan balik terhadap Panji Gumilang. Kendati demikian, Ikhsan tidak merinci lebih lanjut perihal rencana gugatan Rekonvensi dari MUI tersebut. Ia menyebut hal itu bakal disampaikan pada waktunya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang hingga 2 Agustus mendatang. Tergugat di kasus ini adalah Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan MUI. Sebagai tergugat, Anwar Abbas tampak hadir didampingi kuasa hukumnya. Namun, MUI selaku turut tergugat tidak datang. Tak hadir pula kuasa hukum untuk mewakili. Dalam perkara ini, kehadiran Anwar tidak mewakili MUI. Hal itu karena Anwar digugat secara pribadi oleh Panji. Panji meminta Anwar untuk membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst ini.

Search