6 BUMN Punya Tingkat Patuh Lapor LHKPN di Bawah 60 Persen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 6 badan usaha milik negara (BUMN) memiliki tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah 60 persen. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan dari 6 perusahaan pelat merah itu, ada 155 pejabat yang belum melaporkan LHKPN. “Walaupun kepatuhan BUMN itu sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor,” tegas Pahala.

Keenam BUMN tersebut adalah, Pertama, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen. Kedua, PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebesar 33,33 persen. Ketiga, PT Boma Bisma Indra dengan tingkat pelaporan 38,46 persen. Keempat, PT Dirgantara Indonesia sebesar 45,45 persen. Kelima, PT Aviasi Pariwisata Indonesia dengan nilai 50 persen. Keenam, PT Indah Karya baru 53,85 persen.

Secara terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan akan menindak tegas 155 bos perusahaan pelat merah yang tak patuh melaporkan LHKPN itu. Erick sangat menyesalkan kelakuan anak buahnya itu. Ia juga sudah mendengar pernyataan dari KPK soal daftar 6 BUMN yang mendapat predikat paling tidak patuh dalam pelaporan LHKPN.

Search