Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Panggil 2 Komisaris Perusahaan di Bawah Al Zaytun

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memanggil dua komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana untuk dimintai klarifikasi dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terlapor Panji Gumilang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan dua orang yang akan diklarifikasi berinisial MYR selaku komisaris utama PT Samudera Biru Mangun Kencana, dan AFA sebagai komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana. Rencananya, mereka akan dimintai keterangan hari ini.

PT Samudera Biru Mangun Kencana diketahui merupakan perusahaan agrikultur dan perikanan naungan Al Zaytun. Dikutip dari laman situs webnya, perusahaan yang bermarkas di Indramayu ini sedang mengerjakan beberapa proyek terkait Ekonomi Biru dan Ekonomi Hijau di Indramayu, Jawa Barat, Indonesia. Perusahaan ini juga mengklaim sedang mempersiapkan proyek Pertanian dan Perikanan (penangkapan dan budidaya) di Halmahera, Provinsi Maluku Utara. Sebagai proyek percontohan, mereka menyediakan 200 hektar lahan siap pakai dan 300 hektar untuk proyek perikanan.

Sementara di daerah lain, PT Samudera Biru Mangun Kencana telah membeli 1.000 hektar lahan di Lampung dan hampir 2.500 hektar di Balerang, dekat dengan Singapura. Mereka juga mengatakan akan melakukan pekerjaan di Kalimantan Timur dalam tahap negosiasi untuk mengambil alih area seluas 7.200 hektar. Perusahaan ini mengklaim, pada 2021 sebanyak 50 persen aset Masjid Rahmatan Lil Alamin Alzaytun Indonesia Welfare, lembaga induk PT SBMK telah dinilai dan bernilai lebih dari USD 1,5 miliar USD.

Search