Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi usai melakukan pemeriksaan selama 12 jam terhadap Airlangga pada Senin (24/7) kemarin. Kuntadi mengatakan pihaknya akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan oleh Airlangga dalam pemeriksaan tersebut. Pendalaman, kata dia, juga dilakukan dengan mencocokkan keterangan dari saksi terkait lainnya. Kuntadi menjelaskan pemeriksaan terhadap Airlangga yang dilakukan pihaknya masih dalam tahap penyidikan awal.
Oleh karenanya, ia mengaku belum bisa membeberkan lebih jauh soal dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara tersebut. Lebih lanjut, Kuntadi menegaskan penyidik Kejagung akan terus melakukan penyidikan dengan mengikuti alat bukti dan fakta yang ada.mJika penyidik menemukan fakta baru terkait kasus tersebut, akan didalami oleh penyidik. Termasuk, jika harus kembali memintai keterangan Airlangga sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023. Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa.