Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memiliki komitmen yang tinggi dalam menanggulangi tuberkolosis (TBC) di tempat. Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkolosis di Tempat Kerja.
Ia menyatakan bahwa Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan yaitu sosialisasi, melakukan penemuan kasus TBC di tempat kerja dengan melakukan skrining penemuan gejala awal TBC menggunakan formulir sesuai standar Kementerian Kesehatan pada perusahaan di beberapa wilayah. Selain itu, Kemnaker juga menyusun kebijakan pemberian penghargaan untuk memotivasi perusahaan agar terus berkontribusi aktif menemukan dan menurunkan angka kasus TBC, sehingga target untuk mengeliminasi TBC tahun 2030 dapat terwujud.
Dalam forum tersebut, ia mengajak pengusaha dan pekerja untuk lebih memiliki awareness atau kesadaran tentang bahaya penyakit TBC. Pasalnya, salah satu penularan TBC yang efektif terjadi di tempat kerja. Padahal tuberkolosis di Indonesia ini terbesar kedua setelah India. Untuk itu, ia berpesan kepada pengusaha dan pekerja agar lebih memperhatikan perilaku hidup sehat dan tempat kerja yang bersih, sehingga dapat mencegah penyakit TBC di tempat kerja.