PBNU Apresiasi MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Cholil Nafis mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan surat edaran (SE) berisi larangan terhadap hakim mengabulkan permohonan nikah beda agama.  Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dia mengatakan, larangan nikah beda agama itu merupakan sebuah upaya untuk menjaga entitas agama-agama, serta untuk membangun toleransi dan menghormati atar umat beragama. Dengan adanya SEMA yang diterbitkan pada 17 Juli 2023 ini, hakim pengadilan kini tidak bisa mengesahkan perkawinan beda agama. Ini tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Dengan demikian, para hakim harus berpedoman pada ketentuan dalam SEMA itu.

Pedoman pertama yaitu perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pedoman kedua, yakni pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. SEMA tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.

Search