Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menunda sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hingga 1 Agustus 2023 sambil menunggu kondisi yang bersangkutan membaik. Majelis hakim menyetujui untuk membantarkan Lukas ke RSPAD. Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD terhitung sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023. Ini merupakan kedua kalinya Lukas dibantarkan selama proses persidangan.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melibatkan Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Hasil pemeriksaan IDI akan dipakai hakim sebagai pendapat tandingan atau second opinion terhadap kondisi kesehatan Lukas yang sebenarnya.
Permintaan hakim ini bermula dari kondisi kesehatan Lukas yang berulangkali naik-turun. Lukas saat ini menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. KPK mendakwa Lukas menerima duit dari kontraktor sebanyak Rp 46,8 miliar terkait proyek infrasfruktur di Papua. Di awal proses persidangan kasus ini, hakim pernah menunda persidangan selama dua pekan karena Lukas mengaku sakit. Hakim juga memerintahkan Lukas untuk dibantarkan selama dua minggu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto pada awal Juni 2023.