KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sering melakukan permainan kotor di wilayah Asia Tenggara. Bukti awalnya sudah dikantongi penyidik. “Sementara kita masih fokus di wilayah Asia Tenggara (dalam permainan kotor Andhi). Kemarin kan sudah disebutkan negara mana yang jadi tujuan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (17/7). Andhi merupakan broker yang bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dugaan itu terus didalami penyidik.
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar. Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.