Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menerima dokumen hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski laporan tersebut dibuka, namun ada beberapa informasi yang dihitamkan. “Kami dapatkan versi hardcopy dengan sejumlah informasi dihitamkan,” kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina. “Dihitamkan maksudnya ditutup informasinya karena dinilai Kemenkeu mengandung informasi yang dikecualikan dan ada informasi dalam tabel yang terpotong,” imbuhnya.
ICW kini tengah mengecek dokumen hasil audit berjudul Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Aset Dana Jaminan Sosial dan Aset Dana BPJS Kesehatan TA 2018 Tahap II tersebut. Almas mengungkapkan penyerahan dokumen sempat tertunda. Pasalnya, pihak Sri Mulyani sempat melarang laporan tersebut dibuka ICW kepada publik. Syarat tersebut pun ditolak ICW. Setelah bernegosiasi, Kemenkeu akhirnya setuju untuk menghapus ketentuan tersebut.
Di sisi lain, ICW mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tidak melanjutkan sengketa ini ke tingkat kasasi. Menurutnya, hasil kesepakatan ini sesuai isi surat ICW kepada Kemenkeu selepas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini sekaligus mengakhiri sengketa antara Menkeu Sri Mulyani dengan ICW. Pasalnya, Bendahara Negara itu sempat mengajukan banding atas putusan KIP yang mengabulkan sebagian permohonan ICW untuk membuka akses publik hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap keuangan BPJS Kesehatan.