Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono atas kasus penerimaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang. Lembagai antirasuah ini pun tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap keluarga Andhi.
Meski demikian, Alex menjelaskan, tim penyidik KPK perlu melakukan pendalaman lebih lanjut, sebelum menerapkan pasal itu terhadap istri dan anak Andhi. Sebab, jelas dia, pihaknya harus memiliki bukti kuat yang menunjukkan sejauh mana peran keluarga Andhi dalam melakukan pencucian uang.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022. Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.