Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) diperlukan untuk menyelamatkan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diberitakan, berdasarkan hasil survei, kepercayaan publik terhadap KPK dipersepsikan semakin menurun karena adanya masalah internal antara lain pelanggaran kode etik pimpinan dan dugaan pungutan liar di rumah tahanan KPK.
Semakin merosotnya nilai integritas KPK, terang Zaenur, membuat upaya pemberantasan korupsi dan praktik good governance semakin sulit dilakukan. Secara formal, ujar dia, KPK tidak kehilangan kewenangan apapun, tetapi secara moral KPK dianggap kehilangan legitimasi. Sementara itu, Zaenur mengatakan pimpinan KPK saat ini tidak bisa dijadikan teladan. Sehingga menurutnya dua hal yang bisa mengembalikan integritas KPK. Pertama, mengembalikan Undang-Undang No.19/2019 tentang KPK seperti sebelum direvisi. Kedua, mengganti pimpinan KPK.
Perppu, sambung dia, bisa digunakan untuk mengembalikan derajat independensi KPK pada derajat yang tinggi. Perppu juga menurutnya bisa digunakan untuk mendesain KPK agar menjadi lembaga yang independen dalam melakukan pemberantasan korupsi. Ia mencontohkan hal yang harus diatur di perppu antara lain staggering system, atau pimpinan KPK dipilih tidak bersamaan sehingga keberlanjutan dari pemberantasan korupsi ada. Kemudian, Dewan pengawas harus independen dilakukan seleksi sebagaimana pimpinan KPK.