Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengamini bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang akan segera disahkan DPR menuai penolakan. Menurutnya, penolakan muncul karena RUU Kesehatan sulit diterima oleh kalangan “pemain”. Dia menegaskan bahwa RUU Kesehatan dirancang didasari pengalaman menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) lalu. Kala itu tak ada negara yang siap. Begitu pula Indonesia. “Begitu Covid-19, banyak yang mati karena obat-obatannya enggak siap, penelitian vaksinnya enggak siap, jumlah dokter di rumah sakit enggak siap. Itu realita yang kita hadapi,” katanya.
Menurutnya, UU Kesehatan milik Indonesia pun sudah tertinggal jika dibandingkan negara lain. Atas dasar itu dia ingin ada kebaruan dalam UU Kesehatan. Ia mengatakan, Undang-Undang Kesehatan di Indonesia direvisi lewat transformasi kesehatan yang ditopang enam pilar layanan. Tujuannya agar sistem kesehatan nasional lebih siap menghadapi pandemi di masa depan.
“Sistem kesehatan yang dimaksud tidak hanya rumah sakit dan dokter, tetapi juga ada layanan primer seperti puskesmas dan posyandu untuk mendidik masyarakat, farmasi dan alat kesehatan, obat-obatan produksi dalam negeri, pembiayaan, SDM, serta teknologi informasi dan bioteknologi kesehatan,” katanya.