Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian gula di tingkat petani menjadi minimal Rp12.500 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp11.500 per kg. Penetapan harga itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani, berlaku mulai 3 Juli 2023. “Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp1.000 per Kg, dari Rp11.500 per kg menjadi Rp12.500 per kg,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
