Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo pada hari ini, Senin (3/7). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Dito akan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Dito mengaku siap menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejagung tersebut. Ia juga mengatakan sedang berkoordinasi terkait waktu pemanggilan tersebut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).