Staf Khusus Menteri Kesehatan RI Prof Laksono Trisnantoro mengemukakan RUU Kesehatan menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di Indonesia.
Dia mengklaim format baru itu akan membawa menuju kondisi yang lebih berkembang. “Saya sebagai pengamat, organisasi profesi tidak akan mati, justru akan bisa semakin berkembang karena ada berbagai faktor yang berubah. Ada budaya yang akan berubah,” kata Laksono Trisnantoro dalam Dialog “Ngobrol Malam Organisasi Profesi dan Lembaga Kesehatan”, Minggu (2/7) malam.
Ia mengatakan otoritas kesehatan di Indonesia terdiri atas sejumlah komponen yakni unsur pemerintah di tataran kementerian hingga provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki fungsi regulator. Selain itu juga ada komponen organisasi profesi, rumah sakit, apotek, dan lainnya, sebagai fungsi operator, serta yang terakhir adalah fungsi pendanaan. “Pelaku layanan kesehatan ini memiliki fungsi bekerja sama untuk meningkatkan kesehatan masyarakat,” katanya.
Ketika menata hubungan antarpelaku layanan kesehatan, kata Laksono, ada nilai dasar yang diyakini dan bersifat dinamis sesuai zamannya. Berdasarkan dinamika sejarah, organisasi profesi di zaman kolonial hanya ada dokter lulusan Eropa dan dokter lulusan Hindia Belanda, sehingga fungsi regulator diberikan mutlak kepada Pemerintah Kolonial Belanda. Sementara masyarakat, katanya, kala itu tidak memiliki peran sama sekali. Ia mengatakan Indonesia memperoleh ‘lompatan besar’ saat muncul UU Praktik Kedokteran pada 2004 saat sebagian fungsi regulator diserahkan kepada masyarakat, melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang berdiri sejak 1951.