KPK Gandeng PPATK untuk Usut Pungli di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih. Kerja sama itu dibutuhkan agar dapat menelusuri aliran dana.

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai transaksi keuangan yang dimaksud. Dia hanya menyebut, KPK meyakini skandal ini cukup rumit. “Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini,” ungkap Ali. KPK pun telah membentuk tim khusus. Tim ini nantinya bakal mengusut pelanggaran disiplin dan membongkar dugaan pungli tersebut.

Cahya menyebut, tim itu melibatkan pegawai dari lintas unit KPK. Dia mengatakan, tim khusus tersebut bakal bekerja, baik dalam jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas kasus ini maupun jangka menengah, yakni upaya perbaikan tata kelola di rutan. Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

Search