Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih. Praktik curang ini diduga dilakukan agar para tahanan bisa mendapatkan fasilitas tertentu yang sebenarnya dilarang saat mendekam di rutan. Ghufron pun tak membantah jika perbuatan pegawainya itu salah. Oleh karena itu, dia berjanji bakal menindak tegas para pelaku.
Selain itu, KPK juga memersilakan keluarga tahanan untuk melapor jika ada oknum pegawai rutan yang meminta sejumlah uang. Seluruh informasi yang diterima, nantinya bakal ditelaah untuk membantu pengusutan dugaan pungli ini. Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.
Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.