Rancangan Undang-Undang Kesehatan akan disahkan dalam rapat paripurna usai disepakati di tingkat I oleh Komisi Kesehatan DPR RI pada Senin, 19 Juni 2023 lalu. Di tengah pro-kontra terhadap regulasi ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan tidak mungkin memenuhi keinginan semua pihak. Dia menjelaskan, RUU Kesehatan merupakan inisiatif dari DPR yang diajukan pada akhir 2022. Sejak itu, Budi mengatakan telah menggelar audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan, utamanya dari organisasi profesi. “Ya, memang UU itu tidak mungkin memenuhi keinginan semuanya,” kata Budi dikutip dari kanal Youtube Wakil Presiden RI, Selasa, 20 Juni 2023.
Pemerintah, kata Budi, kembali menggelar uji publik RUU Kesehatan pada April-Mei 2023. Pun saat dibahas di DPR Komisi Kesehatan, Budi menyebut pemangku kepentingan turut diundang untuk didengar pendapatnya. Saat menghadiri rapat kerja bersama DPR Komisi IX, Budi menyebut pemerintah telah menggelar 115 kali kegiatan partisipasi publik dalam bentuk FGD dan seminar. Acara ini, kata Budi, dihadiri oleh 1.200 pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta.
Budi bercerita, RUU Kesehatan ibarat kompas bagi transformasi sistem kesehatan Indonesia. Oleh sebab itu, ia berharap seluruh pihak bisa bekerja sama mengimplementasikan regulasi tersebut. “Tanpa kerja sama kita, mustahil untuk kita bersama mencapai tujuan,” ujar Budi. Sebelumnya, Komisi Kesehatan DPR bersepakat membawa RUU Kesehatan ke tingkat II alias paripurna usai disepakati dalam forum tingkat I. Wakil Ketua Komisi IX dari fraksi Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut RUU Kesehatan telah dibahas secara intensif dan komprehensif. Dia menjelaskan, RUU Kesehatan sedianya bertujuan memperkuat sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh. Tak hanya itu, Melki menyebut RUU ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam sektor kesehatan di mata internasional.