Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengaku belum bisa menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies. Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Wayan Widya mengatakan bahwa untuk status KLB belum bisa ditetapkan karena dari data kasus kematian di Bali tahun 2023 tidak tinggi.
Ia menerangkan untuk data kematian akibat kasus gigitan rabies pada 2022 silam itu ada sebanyak 22 orang. Sementara itu sepanjang 2023 ini, katanya, terdata ada tiga kasus yakni dua di Kabupaten Jembrana dan satu di Buleleng. Untuk vaksinasi hewan, Widya mengatakan pihaknya bekerja sama pula dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada belum bisa merespons terkait kasus rabies di Pulau Dewata itu. Sebelumnya diberitakan seorang balita di Buleleng meninggal dunia setelah digigit anjing peliharan yang diduga terinfeksi rabies. Kasus tersebut menjadi pengingat kembali bahayanya penyakit menular dari hewan kepada manusia.