62 Daerah Tertinggal Dapat Guyuran Rp1 T untuk Benahi Infrastruktur

Pemerintah mengguyur 62 daerah tertinggal dengan dana insentif fiskal sebesar Rp1 triliun. Gelontoran anggaran tersebut difokuskan untuk membenahi infrastruktur di daerah. Alokasi dana Rp1 triliun itu diteken dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sorni Paskah Daeli menyebut dana insentif fiskal difokuskan hanya untuk pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi, serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan dari tiap daerah.

Search