Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyerahkan draf revisi Undang-undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, beserta Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Himawan Hariyoga menjelaskan surpres tersebut sudah diserahkan kepada DPR Selasa (19/6) ini.
Selanjutnya, revisi UU IKN tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, sebelum akhirnya disahkan di dalam sidang rapat paripurna. Himawan menjelaskan ada beberapa isu yang disoroti dalam draf RUU itu antara lain masalah pertanahan, kewenangan lembaga, hingga urusan pembiayaan pembangunan IKN. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memang pernah menjelaskan isu pertanahan menjadi salah satu masalah besar yang membuat Bappenas diminta merevisi UU IKN. Hal ini penting lantaran berkaitan dengan hak kepemilikan tanah.