Jokowi Tunjuk Luhut Pengarah Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pengarah Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 16 Juni 2023. MRPN merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.

Dalam Perpres 39/2023 diatur mengenai Komite MRPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Berikut susunan organisasi komite MRPN terdiri atas:
Pengarah

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Ketua

Ketua merangkap anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Wakil Ketua

Wakil Ketua 1 merangkap anggota: Menteri Keuangan.

Wakil Ketua 2 merangkap anggota: Menteri Dalam Negeri.

Anggota

1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; dan
4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Search