Kronologi Tagih-Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu

Kabar bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang Rp 800 miliar ke pemerintah menjadi atensi publik. Belakangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menagih balik utang kepada pengusaha itu. Bagaimana kronologinya? Utang yang ditagih Jusuf Hamka berhubungan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama). Yama telah dilikuidasi pemerintah ketika krisis moneter 1998. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara membeberkan kronologinya.

Sehingga, kata dia, permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.  Dinukil dari Antara, sengketa tersebut lalu masuk dalam gugatan di Mahkamah Agung pada 2015. Hasilnya, Jusuf Hamka memenangkan gugatan tersebut dan pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan. Namun, Jusuf Hamka mengatakan pemerintah hingga kini belum membayar utang tersebut. Dia mengklaim, telah bersurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada 2019 hingga 2020. Namun, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Jusuf Hamka lantas bersuara untuk menagih utang pemerintah lantaran proses verifikasi sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil.

Prastowo menjelaskan, utang yang dimaksud Kemenkeu adalah utang tiga perusahaan yang terafiliasi dengan CMNP. Utang kepada negara tersebut tercatat melalui hak tagih bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Mereka punya utang ke bank yang dulu diselamatkan pemerintah,” kata Prastowo. Jusuf Hamka menanggapi pernyataan Kemenkeu yang menagih balik utang CMNP. Menurut dia, perusahaannya itu tidak memiliki utang ke pemerintah terkait BLBI. Dia bahkan menegaskan, siap memberi Rp 100 miliar jika memang benar ada tagihan utang. “Kalau saya tidak terbukti (punya utang), bayar satu dolar saja buat saya,” ucap Jusuf Hamka.

Search