Tiga Menteri Akan Bahas Lokasi Eksplorasi

Tiga kementerian siap membahas lokasi yang akan menjadi eksplorasi sedimentasi di laut, yang kemudian akan diekspor. Mereka adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Perhubungan (Kemhub). Artinya dengan penentuan lokasi, pemerintah tidak bisa asal memberi izin ekspor hasil sedimentasi di laut tanpa penentuan lokasi. Kelak dalam pembahasan lintas kementerian tersebut akan disepakati metode dari pengelolaan sedimentasi di laut. Hasil kesepakatan tersebut nantinya merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang dirilis pada akhir Mei 2023.

Search