Brankas Narkoba di Kampus Ternama Makassar?

Pihak Rektorat Universitas Negeri Makassar (UNM) segera melakukan evaluasi terkait pengamanan secara menyeluruh lingkungan kampus buntut penemuan brankas narkoba oleh mantan mahasiswa di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) wilayah kampus Parangtambung, Jalan Malangkeri Raya, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut dia, penemuan narkoba di lingkungan kampus dibawa oleh oknum mantan mahasiswa UNM FBS yang tidak selesai sarjana tersebut adalah salah satu bentuk kelemahan pengawasan dan pengamanan. Selain itu, dengan kejadian ini tentu menjadi sebuah tamparan dan hikmah untuk diperbaiki bersama-sama dan disikapi secara serius agar tidak terulang kembali.

Wakil Rektor IV UNM yang membidangi Perencanaan dan Kerja sama ini mengemukakan, selama ini sudah ada aturan yang dikeluarkan Rektor UNM Prof Husain Syam terkait batasan aktivitas di dalam kampus, hanya saja masih ada mahasiswa yang masuk diduga secara sembunyi-sembunyi dalam kampus saat malam hari. Prof Ichsan menekankan, upaya serta langkah tersebut ditempuh sebagai perhatian serius pihak Rektorat memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus, termasuk kehadiran oknum yang sengaja merusak nama baik kampus dengan mengedarkan narkoba di kalangan mahasiswa.

Mengenai enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena menyimpan brankas berisi narkoba di salah satu ruangan FBS, kata dia, itu adalah oknum. Empat orang itu angkatan 2008 dan tidak selesai studi, tapi tetap masuk dalam kampus. Sebelumnya, Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Setyo Boedi Moempoeni bersama jajaran disaksikan pihak pejabat kampus UNM merilis enam orang dan ditetapkan tersangka atas keterlibatan penyimpanan brankas dalam tanah serta diduga pengedar narkoba di area kampus. Empat orang mantan mahasiswa yakni SAH (32) otak sekaligus penyimpan dan kurir narkoba, MA (33), AG (34) dan M (36), dua lainnya yakni S (24) diketahui pengangguran dan RR (37) pekerja swasta.

Search