Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Kota Jambi untuk mengawal kasus yang melibatkan seorang siswi SMP yang berinisial SFA. Anggota KPAI Kawiyan mengapresiasi inisiatif Polda Jambi yang telah menyelesaikan kasus ini dengan cara restorative justice.
Pihak Pemkot Jambi pun sudah mencabut laporannya dan masalah ini dianggap sudah selesai. Kawiyan menyebut restorative justice perlu dilakukan karena SFA masih anak-anak, belum dewasa. Restorative justice dimungkinkan dilakukan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Tetapi, setelah ini, pihaknya ingin memastikan bahwa SFA itu dalam keadaan aman, tidak ada ancaman, atau yang lain. Selain itu, menurut Kawiyan, harus dipastikan SFA tetap mendapatkan hak-haknya karena masih pelajar. Ia tak ingin SFA sampai dikucilkan di sekolah, di lingkungan, atau juga dikriminalisasi.
Pihak KPAI juga menyarankan dinas terkait di Jambi melakukan pendampingan psikolog terhadap SFA. Selain itu, pihaknya juga meminta Polda Jambi memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Sementara itu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyayangkan kriminalisasi terhadap SFA dan mendukung langkah pencabutan laporan terhadap anak SMP itu. Tindakan kriminalisasi terhadap anak tersebut dinilainya merendahkan martabat anak.