Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan alasan pihaknya belum menahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. “Tentang kenapa belum ditahan, itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional,” ujar Firli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6). Ia menyebut profesionalisme itu yang membuat lembaga antirasuah lebih pruden, bekerja secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Firli belum menjelaskan apakah transaksi mencurigakan Andhi senilai Rp60.166.172.800 merupakan bukti gratifikasi.
Sebelumnya, Firli sempat menyebut nilai transaksi mencurigakan Andhi Pramono senilai Rp60,16 miliar. Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepala PPATK dan Ketua KPK yang digelar hari ini. Kala itu, Firli sedang menjabarkan tindak lanjut 33 laporan hasil analisis (LHA) yang pihaknya peroleh dari PPATK.
KPK sendiri telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Proses hukum Andhi berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan. Andhi belum ditahan hingga saat ini. Namun, dia telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.