Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi demo pedagang pakaian impor bekas. Ia menegaskan pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. “Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kita tidak akan pernah merevisi,” kata Menkop UKM Teten.
Teten menegaskan, jika pemerintah mampu menutup pintu masuk pakaian impor bekas dengan membasmi importir ilegal, permintaan akan pakaian bekas bisa diganti dengan produk lokal. Kemenkop UKM pun sebelumnya telah menawarkan pedagang untuk mengganti barang dagangan dengan pakai lokal dan pemerintah akan menjembatani pedagang dengan produsen pakaian lokal.
Adapun Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia menilai larangan penjualan pakaian impor bekas menjadi bukti tidak keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang tidak pro pedagang pakaian impor bekas, pedagang juga meminta pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.