AMI: Omnibus Law Kebudayaan Diperlukan untuk Kemajuan Budaya

Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana mengatakan perlu ada kajian secara komprehensif upaya untuk mengintegrasikan penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa untuk tidak hanya sampai pada melahirkan RUU Permuseuman semata.

Menurutnya, omnibus law menyatukan beberapa peraturan atau regulasi yang tumpang tindih menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Adapun konsep omnibus law ini dalam undang-undang bertujuan untuk menyasar isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa undang-undang. Putu menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Peraturan pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2022 tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya. Lalu, PP Nomor 1 Tahun 2022 ini memberi kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan bangsa

Search