Lima perwakilan organisasi profesi kesehatan, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) beraudiensi dengan DPR ihwal tuntutan penolakan pembahasan RUU Kesehatan. Perwakilan lima organisasi profesi itu dipersilakan masuk setelah dua jam berunjuk rasa di luar gedung DPR. Juru bicara aksi Tolak Pembahasan RUU Kesehatan Beni Satria mengatakan sikap mereka tidak berubah saat beraudiensi. Mereka, kata Beni, tegas menolak beleid tersebut dibahas. “Kita secara tegas menyuarakan apa yang kita suarakan di 8 Mei 2023,” ucap dia.
Selain itu ada beberapa hal yang disinggung saat audiensi dengan DPR RI. Diantaranya soal anggaran kesehatan. “Poin yang disampaikan terkait anggaran kesehatan, hak perlindungan masyarakat atas pelayanan kesehatan,” ujar dia.Peran organisasi profesi kesehatan, kata dia, termasuk yang disuarakan. “Bahwa masyarakat jangan sampai organisasi profesi dibenturkan dengan kepentingan-kepentingan mereka,” katanya. Menurut Beni RUU Kesehatan mestinya menjelaskan hak organisasi profesi dengan tepat. “Dalam organisasi profesi advokat, kemudian juga organisasi notaris, organisasi arsitek, itu semuanya tunggal,” kata dia. Dengan disebut secara jelas keberadaan organisasi profesi di dalam RUU Kesehatan, bisa jadi pegangan bagi masyarakat mendapatkan kepastian hukum. “Kita ingin memperjuangkan hak masyarakat supaya masyarakat memiliki kepastian satu etik, satu profesi dilayani oleh perangkat yang memiliki etik dan moral yang tinggi,” ujar dia.