Pengusaha Buka Suara soal Jokowi Izinkan Pasir Laut RI Diekspor Lagi

Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) buka suara soal kebijakan Jokowi mengizinkan eksploitasi dan ekspor pasir laut lagi. Melalui Ketua Kadin Arsjad Rasjid, mereka mengatakan memang hal itu boleh saja dilakukan. Tapi katanya, yang terpenting dan harus benar-benar dilakukan adalah ekspor dan eksploitasi itu tak dilakukan dengan asal dan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.

Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang pada masa Presiden Megawati Soekarno Putri. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Pasal 6 beleid tersebut,Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya. Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia. Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.

Search