Restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal ekspor pasir laut RI harus mendapatkan izin menteri perdagangan (mendag). Izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pasal ini menjabarkan apa yang sudah disinggung soal ekspor pasir laut di Pasal 9 ayat (2).
Pada Pasal 15 ayat (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut soal ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan menteri. Dengan kata lain, akan ada peraturan menteri perdagangan (permendag) untuk memuluskan izin ekspor tersebut. Sementara itu, pada Pasal 9 ayat (2) huruf d dijelaskan ekspor pasir laut diperbolehkan dengan syarat. Jokowi menegaskan ekspor pasir laut diperkenankan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terlepas dari itu, sikap Jokowi yang merestui ekspor pasir laut ini bertentangan dengan pelarangan pada 20 tahun lalu. Kala itu, pasir laut dilarang diekspor di masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri.