Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan walaupun sudah diperiksa selama 7 jam oleh penyidik. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keputusan penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan suatu penyidikan berjalan efektif dan efisien. Menurut Ghufron tidak ada keharusan bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia mengatakan keharusan penahanan itu dilakukan apabila penyidik dihadapkan pada kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.
Menurut dia, apabila tiga alasan tersebut tidak ada maka tidak ada kewajiban penyidik untuk melakukan penahanan. “Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran 3 hal tersebut, penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata dia. Ghufron menepis anggapan bahwa penahanan tidak dilakukan karena sejumlah pimpinan sedang berada di luar kota. Dia mengatakan pengambilan keputusan pimpinan dapat dilakukan melalui sarana komunikasi elektronik. “Dari manapun kami tetap bisa komunikasi,” kata dia.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto pada hari ini. Keduanya diperiksa hampir 7 jam oleh penyidik sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka seusai pemeriksaan bukan hal yang lazim. Sebab, biasanya KPK melakukan penahanan ketika melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka. Kebiasaan itu merupakan kebijakan yang diterapkan di era kepemimpinan Firli Bahuri. Setelah memanggil seorang tersangka, KPK akan menahannya dan melakukan pengumuman resmi mengenai detail perkara yang menjerat tersangka tersebut. KPK menetapkan Hasbi dan Dadan menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. KPK juga sudah mencegah dua orang itu untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.