Respons Wakil Ketua DPR soal Surpres RUU Perampasan Aset yang Belum Dibacakan di Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan mengenai agenda rapat paripurna, di mana salah satunya membacakan surat presiden (Surpres). Namun, saat ini DPR memiliki fokus agenda yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, fokus agenda rapat paripurna hingga pekan depan belum dijadwalkan membacakan Surpres Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Dasco ketika ditanya kepastian mengenai Surpres RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang tidak kunjung dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Menurutnya, terkait Surpres RUU Perampasan Aset akan diagendakan dalam rencana rapat paripurna berikutnya. Hanya saja, Dasco tak memerinci kapan rapat-rapat pimpinan DPR sebelum rapat paripurna guna mengakomodasi pembacaan Surpres RUU Perampasan Aset. Diberitakan sebelumnya, Surpres terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak dibacakan saat rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022/2023 pada 16 Mei 2023. Padahal, surpres itu telah dikirimkan pemerintah dan diterima DPR pada 4 Mei 2023.

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna hanya menyampaikan pidato dirinya sebagai Ketua DPR. Kemudian, Puan mengatakan, tidak dibacakannya surpres RUU Perampasan Aset lantaran masih ada mekanisme di DPR yang belum selesai. Puan mengaku bahwa DPR telah menerima surpres yang dikirimkan pemerintah. Oleh karenanya, pihaknya akan menindaklanjuti surpres tersebut sesuai mekanisme yang berlaku sesegera mungkin.

Search