Sejumlah korban penipuan bermodus penjualan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay telah selesai diklarifikasi terkait laporan mereka di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (23/5). Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, mengatakan, selama pemeriksaan, pihak korban turut menyerahkan 23 akun media sosial yang diduga telah melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay.
Dia berharap, penyidik akan mengembangkan informasi tersebut setelah pihaknya menyerahkan daftar akun media sosial milik para terduga pelaku penipuan tersebut. Selain itu, Zainul menyerahkan sejumlah nama terduga pelaku yang mereka curigai. Selain itu, Zainul berencana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan serta hak restitusi terhadap para korban. Zainul pun mengatakan, hingga saat ini jumlah korban yang ditanganinya bertambah mencapai 65 orang dengan dugaan kerugian sekitar Rp227 juta. Lebih lanjut, Zainul berharap kasus-kasus penipuan jastip tiket konser bisa dituntaskan sehingga tidak lagi kembali terulang.
Dia lantas menilai promotor penyelenggara konser Coldplay tidak benar dalam melakukan proses penjualan tiket. Zainul juga berharap pihak promotor bisa bertanggung jawab dengan memberikan tiket konser Coldplay gratis kepada para korban. Adapun korban yang diwakili Zainul diterima dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023. Laporan itu tengah didalami penyidik Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim juga akan melakukan klarifikasi terhadap vendor tidak resmi yang menjual tiket konser Coldplay.