Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, PPATK Blokir Banyak Rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir banyak rekening terkait kasus korupsi proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G milik Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo. PPATK menyebut rekening tersebut dimiliki oleh beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus ini.

Ivan menuturkan pemblokiran dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan oleh lembaganya. Akan tetapi, Ivan tidak membeberkan identitas pemilik rekening tersebut. Dia mengatakan PPATK telah lama berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan untuk menangani kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo pada Rabu, 17 Mei 2023. Penetapan itu dilakukan setelah Johnny menjalani pemeriksaan selama dua jam.

Kejaksaan menjerat Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Johnny langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama. Johnny yang mengenakan rompi dan tangan terborgol tidak memberikan komentar apapun ketika digiring ke mobil tahanan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020 ini mencapai Rp 8 triliun. BPKP menyebutkan, kerugian negara itu timbul karena beberapa hal, diantaranya adalah penggelembungan harga dan adanya pembayaran yang dilakukan meskipun BTS belum dibangun.

Search