Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Keuangan baru-baru ini merumuskan perhitungan baru besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Tukin tersebut rencananya akan diberikan berdasarkan hasil usaha tiap-tiap para aparatur sipil negara (ASN), yang artinya pemberian dan besaran nilai tak lagi sama rata di antara institusi. Hal tersebut lantaran tukin dianggap telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo bahwa tunjangan kinerja seolah-olah sudah seperti hak.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa kondisi itu menurutnya telah membuat kinerja PNS selama ini tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Maka perlu didesain ulang dengan besaran yang sesuai dengan kinerja PNS nya, bukan institusinya. Dia pun mengungkapkan, rumusan besaran tukin terbaru itu akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). “Targetnya (implementasi) kira-kira begitu (tahun depan). Tapi kalau targetnya sih kalau dua bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan pak presiden supaya tunjangan itu berimplikasi ke peningkatan kinerja,” jelasnya.
Kendati demikian, Anas mengaku belum tahu apakah akan ada PNS yang berkurang tukinnya atau tidak, sebab itu tergantung rumus perhitungan yang ditetapkan dalam PP nantinya. Yang bisa ia pastikan adalah PNS yang kerjanya maksimal dan membuahkan hasil akan mendapatkan tukin tinggi ketimbang rekan kerjanya di instansi yang sama.