Johnny G Plate Jadi Tersangka, Mahfud: Saya Pastikan Tak Ada Politisasi Hukum

Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum dalam penetapan tersangka Johnny G Plate. Adapun Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G oleh Kejaksaan Agung. “Saya pastikan itu enggak ada politisasi hukum. Karena saya mengikuti kasus ini dari awal,” kata Mahfud saat ditemui awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).

Dia meminta masyarakat melihat penanganan perkara dugaan korupsi Plate ini dengan positif dan murni proses hukum. Ia mengaku telah menanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan Agung bahwa tidak terdapat unsur politis dalam penetapan tersangka Plate. Mahfud bahkan mengaku menjadi pihak yang mendorong agar tersangka segera ditetapkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka usai diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Johnny pun ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan. Untuk kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Search