Melihat Rumus Perhitungan Tukin PNS yang Akan Dirombak Menpan RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyebut pemerintah akan merombak total aturan pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan meski tukin diatur ulang, tetapi besarannya masih akan tetap berbeda di setiap kementerian. Ia menyebut abdi negara yang ketahuan malas-malasan tidak akan menerima bonus besar, sebagaimana PNS yang rajin. Dengan kata lain, bisa saja nanti tukin yang biasa diterima PNS di suatu instansi berkurang atau justru bertambah.

Selain itu, , PNS yang kerjanya rajin bisa menerima lebih besar bonus dibandingkan yang malas-malasan, meski di instansi dan jabatan yang sama. Pengaturan ulang aturan tukin adalah arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya, mendorong kinerja para PNS. Rencana perubahan ini pun telah dibahas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa kementerian terkait. Saat ini, tengah disusun formulasi yang paling tepat untuk merevisi aturan tukin tersebut.

Search