Mahfud: Pemerintah Pelajari Revisi UU TNI Jika Sudah Rampung Dibahas

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mempelajari revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) jika sudah rampung dibahas. Mahfud menekankan revisi UU TNI sebagai rancangan undang-undang belum diputuskan masuk program leglislasi nasional (prolegnas) dan baru menjadi diskusi internal di Mabes TNI. Mahfud sendiri mengaku dirinya belum mengetahui isi usulan yang tercantum dalam revisi UU TNI itu.

Sikap tak banyak komentar dari Mahfud ini sama seperti yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika disinggung perihal revisi UU TNI. Ia tak mau membahas aturan itu saat masih dalam pembahasan. Ia baru akan berkomentar setelah revisi UU TNI rampung dibahas. Mabes TNI berniat mengusulkan revisi UU TNI. Rencana itu diprotes sejumlah kelompok masyarakat sipil. Salah satu poin yang disoroti dari revisi itu adalah perluasan kewenangan militer. RUU TNI menambah delapan jabatan sipil untuk prajurit aktif TNI.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta usul revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI jangan sampai mencederai semangat reformasi. Ia mengatakan usul prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak lewat revisi UU TNI perlu dibahas kembali. Menurutnya, batasan yang ada dalam UU TNI saat ini merupakan upaya menghapus praktik dwifungsi militer seperti yang terjadi di era Orde Baru. Ia mengatakan selama revisi UU TNI tidak menjurus pada kembalinya dwifungsi, maka dapat dilanjutkan.

Search