Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong para periset untuk fokus melakukan penelitian agar dapat meraih hak atas kekayaan intelektual atau hak paten terhadap temuan ilmiah mereka. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, BRIN memiliki empat deputi yang bertugas untuk melayani para periset. Di antaranya Deputi Fasilitas yang bertugas mengelola dan mengurus seluruh proses administratif dari kekayaan intelektual para periset.
Kemudian Deputi Pemanfaatan yang akan mencarikan mitra-mitra potensial untuk menghilirkan kekayaan intelektual yang sudah dihasilkan oleh periset BRIN. “Para periset tidak perlu repot mengurus sendiri sehingga periset bisa fokus ke riset mereka, mengembangkan riset yang baru lagi sembari mereka tetap menerima royalti,” ujar Handoko dilansir Antara, belum lama ini. Handoko menuturkan, BRIN telah mengimplementasikan regulasi dari Kementerian Keuangan berupa pemberian royalti maksimal 30 persen dari nilai lisensi. Sedangkan, komposisi 70 persen dari nilai lisensi tersebut disetorkan kepada negara.
Dari sisi pendanaan, BRIN juga memiliki insentif untuk para mitra industri yang punya keinginan menghilirkan hasil riset para ilmuwan BRIN. Bila semakin banyak industri yang membeli lisensi produk BRIN, maka hal itu berimbas terhadap pendapatan negara dan royalti yang diperoleh para peneliti.