Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera memecat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) cukup menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tersebut. Kompolnas, kata Poengky merekomendasikan agar Polri segera menggelar Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KKEP) untuk Irjen Teddy. Sidang ini sebagai forum untuk mendepak jenderal aktif bintang dua tersebut dari Korps Bhayangkara.
Irjen Teddy, terbukti di pengadilan melakukan kejahatan seperti dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Majelis Hakim PN Jakbar, Selasa (9/5/2023) menghukum Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara selama seumur hidup karena menawarkan barang bukti dan merekayasa barang bukti narkotika untuk dijual ke sindikat peredaran narkoba.
Menurut Poengky materi perbuatan yang terbukti dilakukan Irjen Teddy, bukan cuma sekadar pelanggaran etik luar biasa, yang mencoreng nama, serta institusi kepolisian. Tetapi juga, perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy tersebut, adalah kejahatan yang berbahaya bagi kehidupan manusia dan keberlanjutan generasi. Kompolnas, kata Poengky mendukung penjatuhan pidana maksimal yang sudah diputusan PN Jakbar terhadap Irjen Teddy. Selanjutnya, kata Poengky, internal Polri tak lagi perlu menunggu putusan inkrah untuk memutuskan nasib Irjen Teddy di kepolisian. “Kompolnas mendorong untuk Divisi Propam Polri segera melaksanakan sidang KKEP, dan memutuskan untuk sanksi maksimal berupa PTDH terhadap Irjen Pol TM,” tegas Poengky.